Anggota GKI terdiri dari:
- Anggota Baptisan, yaitu anggota GKI yang telah menerima Sakramen Baptisan Kudus Anak.
- Anggota Sidi, yaitu anggota GKI yang telah menerima Sakramen Baptisan Kudus Dewasa atau Anggota Baptisan yang telah menerima pelayanan Pengakuan Percaya / Sidi.
Tanggung Jawab
- Melaksanakan misi gereja yaitu mewujudkan persekutuan serta melaksanakan kesaksian dan pelayanan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam dan melalui kehidupan serta pekerjaan pribadi maupun keluarga, dalam dan melalui kehidupan serta kelembagaan gereja maupun secara langsung di masyarakat.
- Melaksanakan pembangunan jemaat, pembangunan klasis, pembangunan sinode wilayah, dan pembangunan sinode secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan dengan pimpinan para pejabat gerejawi serta para pemimpin gerejawi lainnya, dengan: (detil dapat dilihat di Tata Gereja).
- Memahami, menghayati, dan berpegang pada Pengakuan Iman, Ajaran GKI, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKI.
Hak
- Mendapatkan penggembalaan.
- Menerima pelayanan Sakramen.
- Menerima pelayanan Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan.
- Memilih Pejabat Gerejawi dan dipilih menjadi Pejabat Gerejawi.
Menjadi anggota pengurus Badan Pelayanan Jemaat, Badan Pelayanan Klasis, Badan Pelayanan Sinode Wilayah, dan Badan Pelayanan Sinode.
- Mengajukan peninjauan ulang dan banding.