Keputusan Majelis Jemaat GKI Sulung

Sehubungan dengan himbauan dari Pemerintah Pusat dan Pesan Pastoral BPMS – GKI terkait wabah Covid-19 serta bentuk tanggung jawab sosial dari jemaat untuk berpartisipasi menghambat perluasan pandemi Covid-19, Majelis Jemaat GKI Sulung menetapkan sebagai berikut:

  1. Kegiatan rutin gereja ditiadakan mulai 18 Maret – 30 Maret 2020.
  2. Semua Kebaktian tanggal 22 Maret dan 29 Maret 2020 tidak dilaksanakan dalam Gedung gereja, diganti menjadi kebaktian secara online yang dapat diakses di rumah masing-masing. Materi kotbah akan dibagikan melalui website (https://gkisulung.online) dan media sosial GKI Sulung (you tube atau whatsapp).
  3. Bagi anggota jemaat yang membutuhkan pelayanan kedukaan dalam masa tersebut, tetap akan dilayani dan dikoordinasi oleh Komisi Penolong Kematian. Bagi jemaat yang sakit dan membutuhkan perlawatan dapat menghubungi koordinator sektor masing-masing.
  4. Kantor Gereja GKI Sulung tetap beraktifitas seperti biasa dalam rangka melayani jemaat.